Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pusat Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pusat inovasi dan kekayaan intelektual;
b. pusat pendidikan dan pelatihan;
c. pusat promosi dan pemasaran;
d. pusat pembinaan Ekonomi Kreatif;
e. pusat pengembangan industri perangkat lunak dan konten;
dan
f. pusat inkubasi bisnis.
Your Correction
