Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan penyediaan pusat Ekonomi Kreatif. (2) Penyediaan pusat Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. satuan pendidikan; d. komunitas kreatif; e. media komunikasi; f. masyarakat; dan g. dunia usaha.
Your Correction