Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah dilaksanakan melalui: a. pusat Ekonomi Kreatif; b. koordinasi Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan c. pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Your Correction