Correct Article 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah dilaksanakan melalui:
a. pusat Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
c. pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Your Correction
