Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pendaftaran:
a. kekayaan intelektual personal; dan
b. kekayaan intelektual komunal.
(2) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara fasilitasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
