Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fiskal; dan/atau b. non fiskal. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction