Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual. (2) Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction