Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif bagi pelaku Ekonomi Kreatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan. (2) Ketentuan mengenai sumber pembiayaan alternatif Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction