Correct Article 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.
(3) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, komunitas kreatif dan/atau masyarakat, yang mendapatkan hasil pengembangan riset.
(4) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif dan dipublikasikan kepada masyarakat.
(5) Tata cara Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
