Correct Article 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Your Correction
