Correct Article 20
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf f ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Pelaksanaan dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait.
Your Correction
