Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyediakan sarana dan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan Ekonomi Kreatif; dan
b. memberikan keringanan pembayaran tarif sarana dan prasarana tertentu bagi Ekonomi Kreatif.
Your Correction
