Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendampingan hukum atas hak kekayaan intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendampingan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi mengenai aspek hukum pelindungan hak kekayaan intelektual; b. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau. c. pendampingan/konseling tentang hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction