Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendampingan hukum atas hak kekayaan intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. konsultasi mengenai aspek hukum pelindungan hak kekayaan intelektual;
b. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau.
c. pendampingan/konseling tentang hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction
