Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan Pelindungan Usaha kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pelindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Pelaku Ekoomi Kreatif dalam kemitraan dengan usaha besar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
