Correct Article 49
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pendanaan pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
