Correct Article 45
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaku yang berperan aktif dalam pengembangan Ekonomi Kreatif dan berprestasi di sektor Ekonomi Kreatif.
(3) Penghargaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. piagam penghargaan;
b. plakat; dan/ atau
c. uang pembinaan.
Your Correction
