Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. (2) Kekayaan intelektual personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merek; b. paten; c. desain industri; d. rahasia dagang; e. cipta; dan f. kekayaan intelektual personal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kekayaan intelektual komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. indikasi geografis; b. ekspresi budaya tradisional c. pengetahuan tradisional; dan d. sumber daya genetik.
Your Correction