Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Tujuan Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
c. meningkatkan perekonomian masyarakat;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mengembangkan Ekonomi Kreatif;
e. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar dari Ekonomi Kreatif;
f. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
g. meningkatkan akses permodalan;
h. meningkatkan jiwa kreativitas;
i. meningkatkan kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif;
j. meningkatkan peran Ekonomi Kreatif sebagai pelaku Ekonomi Kreatif yang tangguh, profesional dan mandiri; dan
k. memberikan pelindungan terhadap usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis lokal.
Your Correction
