Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau Lembaga lain yang telah melaksanakan PUG. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction