Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG. (2) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota.
Your Correction