Correct Article 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG.
(2) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota.
Your Correction
