Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap Perangkat Daerah dan dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya. (3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan RPJMD dan Renja Perangkat Daerah. (4) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat studi wanita, atau lembaga swadaya masyarakat lainnya. (5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
Your Correction