Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan PUG, dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan, masyarakat dan perlindungan anak.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki, peningkatan kualitas keluarga, penyediaan data pilah Gender, dan penyebarluasan dan penguatan perspektif PUG di tingkat masyarakat.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksankan secara perorangan atau kelompok masyarakat.
Your Correction
