Correct Article 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pengembangan jaringan dibentuk untuk memperkuat proses-proses pelaksanaan PUG.
(2) Pengembangan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Satuan pendidikan;
d. Media massa;
e. Badan;
f. Badan Usaha Milik Daerah;
g. Lembaga Kemasyarakatan;dan
h. Organisasi masyarakat.
Your Correction
