Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pemberdayaan perempuan dan laki-laki dalam segala bidang pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan dengan memasukkan unsur perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan maupun pengambilan keputusan.
(2) Keterwakilan unsur perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat administratif dalam pengajuan pendanaan ke Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas hidup keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat dan pelaku usaha dengan penyediaan sarana dan prasarana yang responsif Gender.
(4) Perangkat Daerah, Badan, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga kemasyarakatan dan organisasi masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa lisan dan tertulis atau dalam bentuk sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan yang mendapat bantuan dana atau sarana prasarana dari Pemerintah Daerah, tidak akan mendapatkan bantuan anggaran atau sarana prasarana dari Pemerintah Daerah.
(6) Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. tertulis;
c. penutupan tempat usaha;dan
d. pencabutan ijin usaha.
(7) Kewenangan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (5), dilakukan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
