Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b melalui: a. pelembagaan peningkatan kualitas hidup keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak; b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga, perlindungan perempuan dan anak;dan c. pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga.
Your Correction