Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melalui: a. pelembagaan kualitas hidup perempuan dan laki-laki pada lembaga Pemerintah Daerah, lembaga dan instansi lainnya; b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan laki-laki; c. pemberdayaan perempuan dan laki-laki dalam segala bidang pembangunan; dan d. perlindungan perempuan dan laki-laki.
Your Correction