Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melalui:
a. pelembagaan kualitas hidup perempuan dan laki-laki pada lembaga Pemerintah Daerah, lembaga dan instansi lainnya;
b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan laki-laki;
c. pemberdayaan perempuan dan laki-laki dalam segala bidang pembangunan; dan
d. perlindungan perempuan dan laki-laki.
Your Correction
