Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas: a. mempromosikan PUG pada unit kerja; b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif Gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja;dan f. memfasilitasi penyusunan data Gender pada masing-masing Perangkat Daerah.
Your Correction