Correct Article 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas:
a. mempromosikan PUG pada unit kerja;
b. memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran Perangkat Daerah yang responsif Gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan Perangkat Daerah;
d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah;
e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja;dan
f. memfasilitasi penyusunan data Gender pada masing-masing Perangkat Daerah.
Your Correction
