Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Lurah;
c. menyusun program kerja Pokja PUG setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsive Gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. merumuskan rekomendasi kebijakan;
g. menyusun profil Gender;
h. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG dimasing-masing Perangkat Daerah;
i. melakukan kerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya dalam melakukan pemantauan pelaksanaan PUG;
j. menyusun Rencana Aksi Daerah PUG;
k. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point dimasing-masing Perangkat Daerah;
l. mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG Daerah;
dan
m. MENETAPKAN Tim Teknis PUG untuk melaksanakan analis terhadap anggaran Daerah.
(2) Dalam pelaksaan tugasnya Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab dan melaporkan kepada Walikota.
Your Correction
