Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Lurah; c. menyusun program kerja Pokja PUG setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsive Gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. merumuskan rekomendasi kebijakan; g. menyusun profil Gender; h. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG dimasing-masing Perangkat Daerah; i. melakukan kerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya dalam melakukan pemantauan pelaksanaan PUG; j. menyusun Rencana Aksi Daerah PUG; k. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point dimasing-masing Perangkat Daerah; l. mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG Daerah; dan m. MENETAPKAN Tim Teknis PUG untuk melaksanakan analis terhadap anggaran Daerah. (2) Dalam pelaksaan tugasnya Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab dan melaporkan kepada Walikota.
Your Correction