Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal upaya percepatan pelembagaan PUG dibentuk Pokja PUG. (2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah. (3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan, masyarakat dan perlindungan anak sebagai Sekretaris Pokja PUG.
Your Correction