Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Dalam hal upaya percepatan pelembagaan PUG dibentuk Pokja PUG.
(2) Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah.
(3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai Ketua Pokja PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan, masyarakat dan perlindungan anak sebagai Sekretaris Pokja PUG.
Your Correction
