Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota bertanggung jawab dalam pelaksanaan PUG. (2) Dalam hal pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota MENETAPKAN Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, masyarakat dan perlindungan anak sebagai koordinator penyelenggaraan PUG.
Your Correction