Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pelaksanaan PUG; b. melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG; c. melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan PUG; d. memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG; e. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG bersama lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga non pendidikan; f. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif Gender; g. memberikan bantuan teknis, sosialisasi dan pengembangan materi komunikasi informasi dan edukasi PUG, advokasi dan fasilitasi pelaksanaan PUG, analisis Gender, ARG; h. melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan, terutama dibidang pemberdayaan perempuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, politik dan ketenagakerjaan; i. memfasilitasi data terpilah menurut jenis kelamin;dan j. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi ASN dengan PUG sebagai salah satu materi pembelajaran.
Your Correction