Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan dan pemberdayaan;
c. pendanaan;
d. pengembangan jejaring;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan
g. pemantauan, pelaporan dan evaluasi; dan
h. penghargaan.
Your Correction
