Correct Article 54
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a. penyusunan rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. pelaksanaan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. pemeliharaan dan perbaikan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau
e. pengendalian penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
