Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemukiman Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pembangunan dan penataan secara menyeluruh terhadap rumah, Prasarana, Sarana, dan/atau Utilitas Umum pada lokasi baru yang sesuai dengan rencana tata ruang. (2) Pemukiman Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b. konstruksi; dan c. pasca konstruksi. (3) Pemukiman kembali pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. kajian pemanfaatan ruang dan/atau kajian legalitas tanah; b. penghunian sementara untuk masyarakat di perumahan dan permukiman kumuh pada lokasi rawan bencana; c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak; d. pendataan masyarakat terdampak; e. penyusunan rencana pemukiman baru, rencana pembongkaran pemukiman eksisting dan rencana pelaksanaan pemukiman kembali; dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan. (4) Pemukiman kembali pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proses legalisasi tanah pada lokasi pemukiman baru; c. proses pelaksanaan konstruksi pembangunan perumahan dan permukiman baru; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi pemukiman kembali; e. proses penghunian kembali masyarakat terdampak; dan f. proses pembongkaran pada lokasi pemukiman eksisting. (5) Pemukiman kembali pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. pemanfaatan; dan b. pemeliharaan dan perbaikan.
Your Correction