Correct Article 47
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) huruf b dilakukan melalui pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap rumah, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum.
(2) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. pra konstruksi;
b. konstruksi; dan
c. pasca konstruksi.
(3) Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan peremajaan;
b. penghunian sementara untuk masyarakat terdampak;
c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak;
d. pendataan masyarakat terdampak;
e. penyusunan rencana peremajaan; dan
f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.
(4) Peremajaan pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan;
b. penghunian sementara masyarakat terdampak pada lokasi lain;
c. proses pelaksanaan konstruksi peremajaan pada lokasi permukiman eksisting;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi peremajaan; dan
e. proses penghunian kembali masyarakat terdampak.
(5) Peremajaan pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan.
Your Correction
