Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap rumah, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum. (2) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b. konstruksi; dan c. pasca konstruksi. (3) Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan peremajaan; b. penghunian sementara untuk masyarakat terdampak; c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak; d. pendataan masyarakat terdampak; e. penyusunan rencana peremajaan; dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan. (4) Peremajaan pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan; b. penghunian sementara masyarakat terdampak pada lokasi lain; c. proses pelaksanaan konstruksi peremajaan pada lokasi permukiman eksisting; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi peremajaan; dan e. proses penghunian kembali masyarakat terdampak. (5) Peremajaan pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. pemanfaatan; dan b. pemeliharaan dan perbaikan.
Your Correction