Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. (2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b. konstruksi; dan c. pasca konstruksi. (3) Pemugaran pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan pemugaran; b. sosialisasi dan musyawarah/rembuk warga pada masyarakat terdampak; c. pendataan masyarakat terdampak; d. penyusunan rencana pemugaran; dan e. musyawarah untuk penyepakatan. (4) Pemugaran pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. proses pelaksanaan konstruksi; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi. (5) Pemugaran pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf c meliputi: a. pemanfaatan; dan b. pemeliharaan dan perbaikan.
Your Correction