Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c merupakan tahap identifikasi terhadap beberapa aspek lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. (2) Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. nilai strategis lokasi; b. kependudukan; dan c. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Your Correction