Correct Article 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Identifikasi legalitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b merupakan tahap identifikasi untuk menentukan status legalitas tanah pada setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai dasar penentuan bentuk penanganan.
(2) Identifikasi legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kejelasan status penguasaan tanah dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
(3) Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan klasifikasi status tanah legal dan status tanah tidak legal.
Your Correction
