Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. pengawasan dan pengendalian; dan b. pemberdayaan masyarakat. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap: a. perizinan; b. standar teknis; dan c. kelaikan fungsi. (3) Kesesuaian terhadap perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan KKPR, rencana tapak, dan PBG. (4) Kesesuaian standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan standar teknis: a. bangunan gedung; b. jalan lingkungan; c. penyediaan air minum; d. drainase lingkungan; e. pengelolaan air limbah; f. pengelolaan persampahan; dan g. proteksi kebakaran. (5) Kesesuaian terhadap kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap pemenuhan: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (6) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: a. pendampingan; dan b. pelayanan informasi. (7) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan, pembimbingan, dan bantuan teknis. (8) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat meliputi pemberian informasi mengenai: a. rencana tata ruang; b. penataan bangunan dan lingkungan; c. perizinan; dan d. standar teknis dalam bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Your Correction