Correct Article 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. pengawasan dan pengendalian; dan
b. pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap:
a. perizinan;
b. standar teknis; dan
c. kelaikan fungsi.
(3) Kesesuaian terhadap perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan KKPR, rencana tapak, dan PBG.
(4) Kesesuaian standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan standar teknis:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan; dan
g. proteksi kebakaran.
(5) Kesesuaian terhadap kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap pemenuhan:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(6) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
a. pendampingan; dan
b. pelayanan informasi.
(7) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan, pembimbingan, dan bantuan teknis.
(8) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dilakukan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat meliputi pemberian informasi mengenai:
a. rencana tata ruang;
b. penataan bangunan dan lingkungan;
c. perizinan; dan
d. standar teknis dalam bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Your Correction
