Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan untuk: a. mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan b. menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan Permukiman.
Your Correction