Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pada tahap pemanfaatan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan dengan; a. pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; b. pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan c. pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan Permukiman. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian kompensasi; c. subsidi silang; d. pembangunan serta pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/atau e. kemudahan prosedur perizinan. (3) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pengenaan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pembatasan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; c. pengenaan kompensasi; dan/atau d. pengenaan sanksi sesuai UNDANG-UNDANG di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Your Correction