Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
