Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction