Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian pada tahap pembangunan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman melalui kegiatan: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Your Correction