Correct Article 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pengendalian pada tahap pembangunan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman melalui kegiatan:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
Your Correction
