Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan.
Your Correction