Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan untuk: a. menjamin kawasan Permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang; dan b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan Permukiman. (2) Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan Lingkungan Hunian termasuk tempat kegiatan pendukung. (3) Pemanfaatan Lingkungan Hunian termasuk tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian; b. pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru; atau c. pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian. (4) Pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian; b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian; c. peningkatan keterpaduan perumahan dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan d. peningkatan kinerja produktivitas ekonomi dan pelayanan sosial. (5) Pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru serta pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c berupa: a. kesesuaian dan kelayakan tempat tinggal; b. keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum c. untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan; dan d. kesesuaian lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Your Correction