Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b berupa pembangunan Lingkungan Hunian (2) Pembangunan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional (3) Pembangunan Lingkungan Hunian dilakukan melalui pelaksanaan: a. pengembangan Lingkungan Hunian; b. pembangunan Lingkungan Hunian baru; dan/atau c. pembangunan kembali Lingkungan Hunian. (4) Pengembangan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup: a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian; b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian; c. pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung pengembangan kota layak huni, kota hijau, dan kota cerdas; d. peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkunan Hunian; e. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; f. pengembangan Permukiman yang berbasis pemberdayaan masyarakat; dan g. pengembangan tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (5) Pembangunan Lingkungan Hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup: a. penyediaan lokasi Permukiman; b. penyediaan lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi; c. pembangunan lingkungan hunian yang mendukung pembangunan kota layak huni, kota hijau dan kota cerdas; d. pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman yang terpadu dan berketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana; dan e. Pembangunan Permukiman yang berbasis pemberdayaan masyarakat. (6) Pembangunan kembali Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup: a. rehabilitasi Lingkungan Hunian; b. rekonstruksi Lingkungan Hunian; dan/atau c. peremajaan Lingkungan Hunian.
Your Correction