Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana lingkungan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b meliputi: a. perencanaan pengembangan lingkungan hunian; b. perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru; dan/atau c. perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian. (2) Penyusunan rencana lingkungan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menentukan sebaran permukiman dan perumahan perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan/atau Peraturan Zonasi; dan b. merumuskan arahan pengembangan satuan permukiman dan perumahan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan.
Your Correction