Correct Article 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a menghasilkan Rencana Kawasan Permukiman.
(2) Perencanaan Kawasan Permukiman sebagaimana harus mencakup:
a. peningkatan sumber daya perkotaan;
b. mitigasi bencana; dan
c. penyediaan atau peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(3) Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen Rencana Kawasan Permukiman.
(4) Dokumen Rencana Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan Permukiman;
b. rencana Lingkungan Hunian;
c. rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
d. indikasi program pembangunan dan pemanfaatan Kawasan Permukiman.
(5) Dokumen Rencana Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
