Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c wajib dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pemanfaatan; dan d. pengendalian. (2) Penyelenggaraan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam: a. pengembangan yang telah ada; b. pembangunan baru; atau c. pembangunan kembali (3) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. pencabutan insentif; dan d. denda administratif. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction