Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c digunakan diutamakan sebagai fungsi hunian. (2) Pemanfaatan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian. (3) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian. (4) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. (5) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah; c. denda administratif; dan d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction