Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pembangunan Perumahan skala besar dengan Hunian Berimbang wajib dilakukan dalam 1 (satu) hamparan; atau
b. pembangunan Perumahan selain skala besar dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.
(2) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap hamparan pada pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara bersamaan.
(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. pembekuan PBG;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan
e. pencabutan Perizinan Berusaha
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
